I. KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Panduan Tugas Akhir Program Studi Inovasi Digital, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Panduan ini disusun untuk memberikan arah, kejelasan, dan semangat baru bagi mahasiswa dalam melaksanakan Tugas Akhir — sebagai puncak perjalanan akademik yang memadukan ilmu pengetahuan, kreativitas, dan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari ekosistem ITS, panduan ini sepenuhnya mematuhi Panduan Pelaksanaan Tugas Akhir ITS (Kantor Penjaminan Mutu, 2017) serta peraturan akademik yang berlaku. Namun, sejalan dengan karakter Prodi Inovasi Digital yang bersifat interdisipliner, kolaboratif, dan berbasis tantangan nyata, panduan ini dikembangkan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan komunikatif agar mudah dipahami serta relevan dengan kebutuhan mahasiswa masa kini.

Melalui panduan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menghasilkan karya yang orisinal, berdampak, dan berakar pada nilai-nilai inovasi digital. Proses Tugas Akhir di Prodi ini merupakan wahana pembentukan karakter inovator yang berpikir kritis, adaptif, dan beretika — sekaligus menjadi langkah awal untuk berkontribusi bagi masyarakat dan industri.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, mitra industri, dan mahasiswa yang telah memberikan masukan dalam penyusunan panduan ini. Semoga panduan ini menjadi kompas yang memandu setiap mahasiswa dalam menapaki perjalanan akhir studinya dengan integritas, kreativitas, dan keberanian untuk berdampak.

Surabaya, November 2025

Ketua Program Studi Inovasi Digital

Institut Teknologi Sepuluh Nopember

(ttd)

Achmad Holil Noor Ali

II. LANDASAN DAN TUJUAN

2.1 Landasan Hukum

Panduan Tugas Akhir Program Studi Inovasi Digital ini disusun berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku di ITS dan nasional, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  5. Peraturan Rektor ITS Nomor 18 Tahun 2023 tentang Peraturan Akademik Program Pendidikan Akademik, Vokasi, dan Profesi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Tahun 2023.
  6. Panduan Pelaksanaan Tugas Akhir ITS (Kantor Penjaminan Mutu, 2017).